MENARAnews, Jambi – Zumi Zola selaku Bupati Tanjab Timur sepertinya masih bingung dengan persyaratan harus mundur dari jabatannya saat mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) ke KPU Provinsi Jambi. Karena itu, Zola memilih untuk melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Untuk mundur, ada rancu, kita tanyakan KPU, ada tiga opsi saya mundur di DPRD, Provinsi, ke Mendagri, kita bingung, sudah saya kirimkan pada Sekda, untuk ke Mendagri, “ujar Zola saat ditemui usai menghadiri buka bersama yang digelar BPP Zumi Zola pada Sabtu (27/6).
Menurutnya, lebih baik ditanyakan langsung ke Mendagri selaku lembaga tertinggi yang bisa menjawab soal prosedur mundur ini. “Dari pada nanti salah, Mendagri yang paling tinggi. Kita tunggu arahannya,”katanya.
Ia sendiri tidak mau ambil pusing dengan berbagai opini dan pendapat soal keharusan mundur dengan berbagai prosedurnya mulai dari ke DPRD, Provinsi hingga Mendagri.
“Kita tunggu arahan Mendagri seperti apa. Kita ikuti dan kita siap,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan, tidak ada perdebatan lagi soal kapan surat mundur ini harus diserahkan. Karena ini sudah berdasarkan edaran yang disampaikan KPU RI.
Makanya, ia mewanti-wanti calon untuk menyelesaikan persyaratan ini tepat waktu. Yang jelas, saat mendaftar sebagai calon, KPU menerima dokumen tanda terima pengunduran diri yang ditujukan kepada pejabat berwenang dan juga surat keterangan pengajuan mundur sedang dalam proses. Namun sehari sebelum penetapan, KPU harus sudah menerima pada 23 Agustus. Karena penetapan calon pada 24 Agustus.
“Takutnya kalau ada yang menyiasati, mundur pas di 26 Juli, waktu mengurus SK tidak sampai sebulan. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan calon,”katanya. (GWA)