MENARAnews, Medan (Sumut) – Sidang lanjutan Penistaan Agama Tarekat Samanniyah digelar di Pengadilan Negeri Medan (10/6). Ratusan Personel berjaga ketat diluar dan didalam ruangan selama sidang berjalan. Indra Cahya yang memimpin persidangan membacakan vonis atas terdakwa Dr. Syekh Muda Ahmad Arifin, sebagai ulama Tarekat Samanniyah.
Ahmad Arifin hadir bersama pendukungnya di persidangan dengan memakai baju Gami dan Sorban. Di luar ruangan persidangan ratusan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menonton persidangan dari layar yang disediakan PN di luar ruang sidang.Â
Hakim Indra Cahya memvonis Syekh Ahmad Arifin dengan vonis satu tahun masa percobaan, dan apabila mengulangi perbuatannya akan mendapat hukuman kurungan selama enam bulan. Sementara itu Massa dari Forum Umat Islam yang ada di luar menganggap putusan hakim terlalu ringan. Â
Untuk diketahui Aliran Samanniyah berada dijalan Karya Bakti Medan Johor. Aliran ini dianggap sesat dan diperkuat oleh pernyataan Ketua Bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ramlan Yusuf Rangkuti.Ramlan membenarkan MUI telah mengeluarkan fatwa sesat, karena tiga ajaran Arifin. Pertama, ajaran yang menyebutkan bahwa Nabi Adam adalah cipataan malaikat. Kedua, karena menyatakan bahwa zakat maal muridnya harus diserahkan kepada Arifin sebagai guru. Dan Ketiga mengizinkan nikah mut’ah bahkan mewajibkan muridnya melayani kebutuhan biologisnya.
Setelah hakim membacakan vonis, massa dari FUI berunjuk rasa didepan kantor PN dan melontarkan hujatan- hujatan kepada Hakim. “Sudah dibayar hakim itu, makanya ringan hukumannya, Pezinah harus dihukum berat”, Ujar salah seorang massa dari FUI. FUI juga melakukan sujud berjamaah didepan PN sbagai bentuk protes terhadap pengadilan karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.
Ustad Iriansyah dari FUI menambahkan hukuman yang diterima ahmad Arifin terlalu ringan dengn kasus penistaan agama dan melakukan tindak pidana pencabulan atas  mantan muridnya dengan dalih nikah muth’ah. “kalau ilihat dari kronologis kejahatannya, sudah puluhan tahun dia menyesatkan umat mestinya dia dipenjara seumur hidup”, UjarnyaÂ
Iriansyah menambahkan kalau kasus ini dilihat dari syariat islam harusnya Arifin sudah dihukum mati karena telah mengajarkan aliran sesat. “Kalau kita pakai hukum syariat, dari perbuatan cabul yang dia perbuat harusnya da di hukum mati”,Â
Ujarnya FUI beranggapan kasus ini harus ditindak tegas agar tidak terjadi lagi penistaan agama di Kota Medan. “Bagi kita (FUI) ini adalah satu langkah awal untuk menghadapi aliran-aliran menyimpang dikota ini, mereka harus berhadapan dengan kita”, tegasnya.(yug)
Â