MENARAnews, Medan (Sumut) – Kurir sabu, Hamri Prayoga divonis hukuman mati, Rabu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6). Kedua rekannya, Ramlan Siregar (48) dan Rahmad Suwito (31) divonis hukuman seumur hidup.
Hamri divonis mati karena Hamri adalah orang yang menyuruh keduanya membawa barang haram tersebut. Hamri juga disebut sebagai penghubung dengan tersangka Amir di Malaysia yang diduga merupakan bandar narkotika. Atas dasar itu, hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan hukuman Hamri.
Mereka bertiga terbukti membawa, memiliki, menguasai bahkan menjual sabu-sabu seberat 25 kilogram (kg) dan 30.000 butir pil ekstasi dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menyatakan terdakwa (Hamri) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman di atas lima gram. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” kata hakim Aksir SH.
Wajahnya terlihat merah padam. Tak ada tangis darinya ketika majelis hakim menjatuhkannya hukuman mati. Hanya ada luapan emosi terhadap wartawan ketika hendak diwawancarai. Ia menepis kamera wartawan beberapa kali.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang mengaku pengusaha rental mobil ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala beberapa waktu lalu. JPU menuntut dia dan kedua rekannya dengan hukuman mati.
Namun, kemarin di ruang Kartika PN Medan, hakim berpendapat lain. Rahmad dan Ramlan bisa sedikit bernafas lega. Keduanya mendapat hukuman berbeda dari Hamri.
Awalnya, mereka bertiga tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32), di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September 2014.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Selanjutnya, Ramlan ditangkap di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, 12 September 2014. Namun saat penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan, melainkan mendapatkan keterangan jika sabu-sabu dan ekstasi itu didapatkan dari Pelabuhan Tanjung Balai. Barang itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.
Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkotika itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut.
Dari Rahmad, petugas menyita goni yang di dalamnya terdapat 25 bungkus plastik sabu 25 kg serta enam bungkus plastik 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 kg.
Suwito mengaku diperintahkan mengantar barang haram itu kepada Hamri. Petugas pun menangkap Hamri di kediamannya, Jalan Sei Batang Hari, Medan. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinator lapangan.
Beberapa waktu lalu, saat penuntutan Hamri menyatakan bahwa hukuman mati merupakan kezaliman baginya. Tak heran, ia juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Berbeda dengan kedua temannya yang masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.(GL)