MENARAnews, Sampit (Kalteng) – Masalah antara pihak Nok Sukarsih (penggugat) dan Ahmad Royani Azis alias Away (tergugat I) pemilik Ara Motor di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,8 Sampit terus memanas. Bahkan menurut rencana lahan yang kini bediri bangunan Ara Motor itu bakal diajukan untuk segera dieksekusi paksa.
Pasalnya pihak tergugat I saat diminta untuk ganti rugi sebesar Rp 600 juta atas lahan dengan ukuran 8 meter x 50 meter itu tidak mau. ”Pada intinya mereka tidak mau, malahan kita sempat dikata-katain saat mengajukan itu,” kata M Iman salah satu pengecara Nok Sukarsih, Selasa (9/6/2015).
Padahal menurut Imam besaran ganti rugi yang mereka ajukan itu masih dibatas kewajaran jika dihitung dengan harga per meter kubiknya untuk harga pasaran tanah di kawasan tersebut. Merasa tidak ada itikad untuk ganti rugi kini Imam dan Hartono meminta agar Pengadilan Negeri Sampit ajukan eksekusi.
“Kita memang ada mendapatkan laporan kalau mereka ajukan PK namun sampai kini tidak tahu juga seperti apa perkembangannya,” ungkap Iman.
Karena dari novum yang diajukan pihak Ara Motor bukti baru 2015 sehingga mereka berkeyakinan itu tidak bisa menjadi dasar dan memiliki kekuatan meski diajukan. Tidak hanya itu Imam juga meminta untuk BPN segera mencabut sertifikat milik Awai karena putusan hingga kasasi ditegaskan kalau sertifikat itu sudah tidak berkekuatan hukum lagi.
Seperti diketahui dalam perkara ini Nok Sukarsih R menang atas kasus perdata sengketa lahan seluas 795,50 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2,8 Sampit. Dalam masalah ini, tergugat yakni Ahmad Royani Azis alias Away (tergugat I) pemilik Ara Motor, Yakub (tergugat II), Sutrisno (tergugat III), Iryani (tergugat IV), Agustria (tergugat V), Yuliana (tergugat VI), Yuliani (tergugat VII) serta BPN Sampit (tergugat VIII) dinyatakan kalah dan harus jalani putusan.
Dari tingkat PN Sampit hingga kasasi Mahkamah Agung mereka dinyatakan kalah. Meski demikian menurut kuasa hukum tergugat I Fachri Mashuri belum lama ini menyebut penggugat tidak bisa begitu saja mengajukan eksekusi atau bahkan meminta agar lahan dieksekusi secara paksa. (Kontributor Kotawaringin Timur)
Editor: Raudhatul