MENARAnews, Medan (Sumut) – Ikhsan Dermawan Lubis alias Wawan(26), ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Dahniar (21) pada 29 Mei 2015 lalu oleh petugas Polsek Deli Tua. Rosmala Sari Teman kerja Wawan yang ditemui MENARAnews, masih tidak percaya kalau Wawan pelakunya.
Kak Ros, biasa dia dipanggil oleh temannya, wanita berumur 39 tahun ini merupakan teman kerja Wawan di pabrik minuman PT. Sumber Tirta Nusantara yang beralamat di Deli Tua. Ros dengan tegas mengatakan dirinya masih tidak percaya kalau Wawan yang melakukan pembunuhan. “Satu harian kami sama Wawan di Pabrik, manalah mungkin dia yang bunuh”, ungkapnya.
Di perusahaan Wawan bertugas meracik jus yang akan dipasarkan keluar. Apabila Wawan tidak menyelesaikan pekerjaannya setiap hari, maka akan menghambat pekerjaan yang lain. Karena banyak yang menunggu pekerjaan Wawan dibawah.
“Dia di situ bagian ngolah, meracik jus. dialah yang meracik semua itu. Kalau gak ada Wawan mana ada yang bisa lanjut kerjanya”, katanya.
Berbeda dengan Wawan yang bekerja penuh satu harian. Setiap harinya pekerja borongan bekerja sampai pukul empat sore, sedangkan Wawan harus pulang jam lima. Pekerja Borongan berbeda dengan karyawan tetap. Pekerja borongan akan apabila mesin juga bekerja jadi apabila mesin mati mereka tidak bekerja. Sedangkan karyawan tetap harus datang setiap hari walaupun tidak ada pekerjaan di pabrik.
Rosmala merupakan orang yang berani bersaksi untuk Wawan, kalau dirinya tidak bersalah. Karena Ros melihat Wawan satu harian di Pabrik pada saat kejadian. >”Saya gak takut karena fakta yang saya lihat, yang lain juga siap semua untuk menjadi saksi”, ujarnya
Ros dan teman-teman Wawan yang lain sangat meyakini Polisi salah melakukan penangkapan terhadap Wawan.
“Kami disitu semua menyaksikan dia disitu, dia mengolah, dia makan disitu bahkan waktu saya pulang sempat kami teguran sama dia”, katanya.
Ros yang sudah bekerja sembilan tahun di Pabrik itu juga berteman dengan Dahniar yang masih baru. Selama Wawan di tahan di Mapolsek Deli Tua, aktivitas produksi minuman terhenti karena tidak ada yang bisa menggantikan posisi Wawan.
Sekarang Wawan masih mendekap di jeruji besi Mapolsek Deli Tua dan berdasarkan surat dari cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam No: B-147 SPP/N.2.22.7/Epp.1/06/2015, masa penahanan Wawan diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Juli 2015.(yug)