MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Pajak, Sigit Pribadi Pamudito menyampaikan melalui surat terbuka kepada Para Wajib Pajak yang isinya adalah dengan dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun Pembinaan Wajib Pajak oleh Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan hal itu Bawadie selaku Kepala Seksi Humas Kanwil Pajak Kalselteng mengatakan dan mengingatkan kembali keypad para wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Wajib Pajak harus menyampaikan atau membetulkan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya, serta melunasi jumlah pajak yang tercantum dalam SPT pada tahun 2015 ini” tutur Bawadie, Jumat (26/6/2015).
Khusus melayani masyarakat ini bahwa terhadap sanksi administrasi bunga maupun denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak sebagai akibat dari pelaksanaan penyampaian atau pembetulan SPT serta pelunasan jumlah pajak dalam SPT tersebut, akan diberikan fasilitas berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
“Saat ini, kami sudah bekerjasama dengan lebih dari 500 (lima ratus) instansi, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan data Wajib Pajak Terkait dengan perpajakan.Kerjasama tersebut dilandasi atas kesepahaman bersama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambah Bawadie.
Dirinya juga menghimbau kepada Para Wajib Pajak agar dapat segera memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi pajak ini hingga tanggal 31 Desember 2015 mendatang.
“Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau ke kring pajak Tutup Humas Kanwil Pajak yang dulu pernah bertugas di KPP Pratama Palangka Raya,” jelasnya.
Sementara itu, Hamdanie mengatakan jika pun masih bandel dan tidak menurut maka akan dikeluarkan surat pemberitahuan, surat paksa, dan surat sita, seperti yang dilakukan bebberapa waktu lalu. “Seperti pengusaha Apotik yang menunggak PPN senilai Rp 420 juta dengan luas tanah 1.400 m kami sita,” tuturnya.
Apabila terkena sita dan untuk sitaan awal atau barang yang disita pada awal masih belum bisa menutupi jumlah tunggakan tidak menutup kemungkin an untuk dilakukan siataan yang kedua.
“Bisa dilakukan sita lagi karena jika tanah tidak bisa menutupi kerugian Negara maka juru sita bisa memberikan surat sita lagi,“ tegas Hamdanie. (AF)
Editor: Raudhatul