http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Rapat Paripurna Pembentukan Empat Rancangan Perda Kota Jayapura

MENARAnews, Jayapura (Papua) – DPRD Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2015 dengan agenda Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kota Jayapura Tahun 2015, Selasa (23/6).

Ketua DPRD Kota Jayapura Dra. Lievelin Louisa Ansanay, M.Mpd Dalam sambutannya mengatakan, kebutuhan pembentukan 4 (empat) rancangan Perda Mota Jayapura oleh Eksekutif dinilai sebagai respon positif atas perubahan pembangunan yang terjadi, yang menuntut Pemerintah daerah dapat bertanggung jawab dalam Penyelenggaraan urusan-urusan tertentu atau urusan bersama dengan Pemerintah Pusat.

“Kita sependapat bahwa paradigma pembangunan tidak bersifat statis, melainkan dinamis, karena itu kita yang diberikan amanat oleh rakyat senantiasa siap menyikapi tuntutan perubahan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh alat kelengkapan dewan, baik badan legislasi, maupun badan kelengkapan dewan baik badan legislasi, komisi-komisi, fraksi-fraksi dapat berkontribusi pada pembahasan 4 Raperda tersebut.

Adapun 4 (empat) rancangan Perda Kota Jayapura yang diajukan eksekutif untuk disidangkan dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Jayapura adalah tentang Raperda Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Kampung, Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rancangan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Jayapura, Nomor 10 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pelayanan Pembuangan Limbah Cair, dan Rencana Perda tentang Pencabutan Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Kota Jayapura Nomor 12 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan dan Penggunaan Perlengkapan Jalan.

Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano, S.IP dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana dengan surat kepada pimpinan dewan terhormat tertanggal 19 Juni 2015 perihal pemberitahuan pembatalan dan pengajuan pengganti Raperda non APBD Kota Jayapura tahun 2015, seharusnya ada 6 (enam) materi Raperda berdasarkan Prolegda tahun 2015, namun dalam rapat sidang Paripurna tersebut hanya 2 (dua) yang dapat diajukan pada sidang paripurna non APBD tahun 2015. Yakni Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Kampung dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Untuk Raperda air, tanah dan Raperda pertambangan logam dan batuan, telah menjadi kewenangan Provinsi Papua, sedang Raperda tentang perlindungan kawasan cagar alam  Cycop batal diajukan karena eksekutif melalui badan Lingkungan hidup tidak menyelenggarakan kegiatan pembentukan Perda tahun anggaran 2015,” ungkap Walikota.

Dikatakan, sedangkan Raperda tentang Kampung adat telah tersedia anggarannya Pemerintah dan masyarakat kampung, namun dikatakan walikota, proses penyusunan Raperda belum dilakukan.

“Proses penyusunan Raperda dari pengumpulan data dari Ondoafi, kepala suku dan kepala kampung sampai dengan konsultasi publik belum dilakukan oleh SKPD dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung, sehingga secara subtansi Raperda ini siap diajukan untuk diparipurnakan,” ungkap Walikota.

Untuk memenuhi prestasi pengelolaan dana kegiatan penyusunan Perda tahun 2015, maka perlu diusulkan materi pengganti yang telah siap. Yakni merekomendasikan beberapa Perda yang tidak efektif dan perlu dicabut.

“Kami eksekutif mengajukan 2 Perda yang sudah tidak efektif dan perlu dicabut, yakni Raperda kota jayapura tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 1996 tentang ketentuan pelayanan pembuangan limbah cair dan Raperda kota Jayapura tentang Perda nomor 12tahun 1996 tentang ketentuan penyelenggaraan dan penggunaan perlengkapan jalan,” ungkap Walikota. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Jayapura, unsur Forkompimda Kota Jayapura, SKPD Kota Jayapura, dan turut diikuti pimpinan lembaga keuangan lingkup pemkot Jayapura. (Surya)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.