http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Polisi Grebek Pengoplos LPG Bersubsidi

MENARAnews, Palembang – Polsek Sako Palembang, Rabu (24/6), menggerebek lokasi yang dijadikan tempat mengoplos LPG bersubsidi di ruko yang berada di Jalan Sako Baru Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang. 

Diketahui gas oplosan itu dilakukan oleh tersangka TS (38) warga asal Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Bahkan dari lokasi polisi juga mengamankan barang bukti ratusan LPG 12 kg yang telah berisi gas bersubsidi dari tabung 3 Kg. 

Selain itu, polisi juga mengamankan, 200 LPG bersubsidi 3 Kg yang diangkut mobil Daihatsu Grand Max Pik Up berwarna hitam BG 9749 NT yang dikendarai AS (48) warga Desa Lubuk Lancang Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

AS diketahui penyuplai LPG bersubsidi yang dibelinya dari salah satu agen resmi di kawasan Pangkalan Balai. Bahkan, petugas juga menyita alat suntik yang terbuat dari stenlis sebanyak tiga buah, puluhan tutup platik label asli Pertamina dan puluhan kertas segel bertuliskan ‘Jangan Diterima Bila Segel Rusak’.

Usai melakukan penggebekan barang bukti beserta tersangka TS dan AS diamankan di Mapolsek Sako, Palembang.

Menurut pengakuan tersangka berinisial TS (38), dalam praktik oplosan LPG telah dijalankannya selama satu bulan dengan menyewa di sebuah Ruko tempat ditangkap petugas. 

Bahkan, selama satu bulan ia berhasil mengoplos dan memasarkan sebanyak 400 LPG 12 Kg yang telah dipasarkannya.

“LPG 3 Kg ini sebanyak empat sampai lima tabung saya pindahkan dengan cara disuntik dengan alat suntik ke dalam LPG 12 Kg. Memang, dengan cara itu akan mendapat keuntungan besar dari penjualan gas non subsidi,” ujar TS, saat diamankan petugas, di Mapolsek Sako Palembang.

Masih dikatakan TS, jika LPG 3 Kg  dibelinya dari  AS  seharga Rp.20 ribu. Kemudian, dioplosnya ke LPG 12 Kg dan dijual seharga Rp 140 ribu pertabungnya.

“Seminggu sekali datang ke tempat saya langsung diantar. Dari penjualan LPG 12 Kg itu saya mendapat untung Rp 40 ribu sampai Rp 45 ribu, setelah dijual ke warung,” jelasnya.

Ketika disinggung dari mana TS dapat melakukan pengoplosan LPG, ia mengaku, sebelumnya ia sempat tinggal di Pulau Jawa dan belajar di sana dan memang dalam melakukan usaha ini, ia tidak memiliki surat izin.

Sementara itu, tersangka AS mengungkapkan, ia pertama kali kenal dengan TS satu bulan lalu, saat TS menyetopi kendaraanya ketika ia tengah mengangkut LP 3Kg yang hendak dipasarkannya. Sejak itu TS menawarkan untuk bekerja sama mengirim LPG 3Kg setiap minggunya.

“Jadi, saya beli dari agen resmi dan dibeli TS seharga Rp 20 ribu, tetapi TS membeli sebanyak 100 sampai 150 LPG. Gas itu saya beli dari agek lalu saya suplai ke TS, untungnya sekitar Rp 3 ribu setiap tabungnya,” katanya.

Terpisah, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael BJ Lingga menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika di lokasi penangkapan di sebuah ruko ada penyuntikan gas.

“Mendapat informasi itu, kami langsung menyelidiki dan melakukan pengintaian. Setelah itu, saat kami geledah ternyata memang ada di sana. Kini, penyuplai gas dan pengoplos kami amankan di Mapolsek Sako Palembang beserta barang bukti,” kata Rafael.

Masih dikatakan Kapolsek, kedua tersangka sudah melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas), serta tidak memiliki izin dari usahanya itu. 

“Akibat ulahnya mereka akan dijerat  UU Migas Nomor 22, Pasal 53 dan 54 tahun 2001 dan UU Perlindungan Konsumsen Nomor 52 serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara” tutupnya. (SI)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,868PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.