MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Puluhan warga yang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya. Aksi yang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB itu bertujuan agar 7 orang pedagang yang merupakan rekanannya dikeluarkan dari Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya.
“Ketujuhnya yakni Hikmah, Andri, Agus, Utuh, Rahman, Mama Mila dan Nur Janah. Mereka pedagang sayuran, buah-buahan, dan sembako,” ungkap Andi, selaku koordinator, Jumat (12/06/2015).
Adapun kronologisnya, beber Andi, sekitar pukul 05.00 WIB di Jl. Bangka, Petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang. Namun, berdasarkan pengakuannya beberapa pedagang yang diamankan dengan cara dipukuli bahkan diborgol bak penjahat.
“Kita menyayangkan perlakukan oknum petugas yang menahan 7 warga, bahkan ada yang dipukuli. Kasus pemukulan ini akan Kita lampirkan ke Polres Palangka Raya, Polda Kalteng bahkan kapan perlu ke Komnas HAM di Jakarta. Selain pemukulan, juga ada oknum yang dikabarkan meminta uang tebusan kepada keluarga sebesar Rp 3 juta untuk satu orang supaya bisa keluar,” ujar Andi saat dikonfirmasi MENARAnews.
Dirinya mengaku tidak mengetahui adanya penertiban yang dilakukan oleh petugas. Pasalnya selama ini pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan kalau lapak jualan yang mereka tempati selama ini dilarang oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Selama ini, kita diperbolehkan jualan mas, karena sesuai dengan surat edaran Dari Dinas Pasar dan Kebersihan ke PKL dengan No Surat 661/351/BPK-BPS/6/2011 memperbolehkan pedagang berjualan mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB,” tukasnya lagi.
Para pedagang melalui Andi meminta, agar para PKL bisa bisa dilindungi oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait. Selain itu juga meminta agar para pedagang jangan diberlakukan semena-mena oleh oknum petugas.
“Kita tidak pernah diberitahukan melalui surat atau semacamnya, selalu ditertibkan, bahkan selama ini kita sudah mengikuti aturan dan membayar Rp 25 ribu per harinya. Kita ini ikutin aturan aja mas, kalau nanti kami ditempatkan di tempat baru, tolong jangan mahal-mahal biayanya mas, kesanggupan kami aja kalau bisa,” tukas Andi kembali.
Namun sempat tercetus dari salah satu pedagang bernama Yuli mengatakan dalam rapat pertemuan, Petugas hanya menertibkan pedagang yang berada di Jl. Bangka saja, tetapi petugas tidak melakukan penertiban kepada pedagang yang berada di Jl.Jawa, sehingga hal tersebut menurutnya terkesan tebang pilih.
Andri pedagang yang ditahan di kantor Satpol PP Kota Palangka Raya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah dipukul oleh oknum petugas pada saat penertiban terjadi.
“Ya mas saya ga tau namanya, tapi dia pakai seragam dinas, dan memukul saya di mata dan bibir,” ujar Andri di Kantor Pol PP Kota Palangka Raya.
Disisi Lain, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Komisi A Riduanto dalam pertemuannya dengan para pedagang menjelaskan, anggota dewan khususnya Komisi A, akan memanggil Satpol PP untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas permasalahan tersebut.
“Tadi sudah saya hubungi Kepala Satuan Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sungkai untuk mengklarifikasi masalah ini, namun Baru meminta bukan hanya Pol PP yang dipanggil, tetapi Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum melalui Bidang Cipta Karya,” ujar Riduanto.
Pantauan MENARAnews di lapangan, seusai menemui DPRD Kota Palangka Raya, puluhan warga bergeser ke Kantor Satuan Pamong Praja Kota Palangka Raya yang tidak jauh dari gedung paripurna. Namun sekitar pukul 10.33 WIB ke tujuh pedagang yang sempat ditahan selama 10 jam ini tampak keluar dari kantor Satpol PP dengan keluarganya.
Sementara, Kepala Satuan Pol PP Baru I Sangaki tidak memberikan penjelasan sedikitpun terkait hal tersebut. Dengan alasan dirinya sedang sibuk dan tidak bisa diganggu. (Arliandie)
Editor: Raudhatul