MENARAnews, Jambi – Setelah adanya penangkapan mahasiswa yang tertangkap bersama teman wanitanya, kedapatan mesum di hotel Sarinah Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Selasa malam lalu, Muhilli Amin, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi menganggap Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang prostitusi dan asusila masih mandul, dan masih belum berlaku maksimal.
Baginya, jika tidak ditegaskan Perda tersebut, sehingga kejadian pasti tidak akan terulang kembali, mengingat Perda yang ada tidak berjalan semestinya. “Sanksinya sudah jelas itu perda no 2,” jelas Muhili.
“Kalau tidak berjalan dengan maksimal, apa gunanya Perda Nomor 2 tahun 2014 itu. Kalau tidak ditegaskan, seperti ini lah kejadiannya, masyarakat berani melakukannya,” ucap Muhilli.
Kekecewaan tersebut juga senada dikatakan Abdus Somad, anggota DPRD Kota Jambi. Dibebaskannya kedua pasangan mesum yang tertangkap mesum di hotel tersebut, tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan seperti adanya denda dan kurungan penjara. Sehingga kejadian bebasnya kedua pasangan tersebut merupakan hal yang keliru.
“Untuk menjalankan Perda itu, diharuskan Satpol PP saja yang menangkapnya, ya nunggu koordinasi pasangan mesum sudah keluar kamar. Dalam Perda kan bukan hanya Satpol PP saja yang bisa nangkap, polisi atau lainnya juga boleh. Kalau hanya Satpol PP saja yang tangkap itu keliru,” tegas Abdus Somad.
Keputusan dari Pengadilan dengan membebaskan kedua pasangan mesum dan hanya dibina Dinas Sosial, dianggap keliru oleh Abdus Somad, sehingga sangat perlu adanya koordinasi yang baik dalam menjalankan Perda tersebut.
“Perda itu payung hukum, siapapun boleh berhak menangkap jika terbukti,” tambah Abdus Somad.(RN)