MENARAnews, Jayapura (Papua)– Seorang pria berinisial AK alias Andi (22) dibekuk aparat di Pelabuhan laut Jayapura karena tertangkap tangan membawa barang haram berupa ganja, Senin (22/6) sekitar pukul 11.45 WIT. Dalam penangkapan tersebut Polsek KPL Jayapura berhasil mengamangkan barang bukti berupa 5 kantong ganja.
Penangkapan ganja itu berawal dari laporan warga, sehingga kepolisian menggelar razia di wilayah pelabuhan setelah KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Laut Jayapura. Setelah pemeriksaan barang bawaan penumpang, Kepolisian berhasil mengamangkan seorang pemuda yang hendak berangkat menuju Manokwari dengan membawa ganja yang seharga Rp. 5 juta.
“Penangkapan ini karena adanya laporan warga, sehingga kami lakukan razia di kapal. Disela–sela pemeriksaan itu, kami mencurigai seseorang dan setalah diperiksa di dalam tas pelaku terdapat 5 bungkus
ganja,” kata Kapolsek KPL Jayapura, Iptu Abraham Soumilena, Senin(22/6).
Dalam pemeriksaan awal, kata Abraham pelaku mengaku bahwa ganja yang hendak di bawahnya ke Manokwari diperoleh dari temanya I Arso 1 beberapa hari lalu.
“Jadi, ganja itu akan di edarkan di Sowi dan Aroi, Manokwari Papua Barat. Sudah ada temanya yang menunggu ganja tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengatakan penangkapan ganja tersebut masih dalam pendalaman. Pihaknya akan mendalami dan akan melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang menjual ganja di wilayah Arso. (Surya).