MENARAnews, Jayapura (Papua) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra, Yanni menyatakan bahwa keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) nomor 11/MRP/2015 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati mensyarakatkan Orang Asli Papua (OAP) tidak memiliki dasar hukum.
‘’Menyaratkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Orang Asli Papua perlu dipertimbangkan kembali mengingat hal tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat,” kata Yanni, Senin (22/6).
Menurutnya, persyaratan itu tidak memiliki dasar hukum sebab di dalam UU No 21 Tahun 2001 maupun dalam UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak mengatur tentang persyaratan Orang Asli Papua bagi Calon Bupati dan wakilnya maupun walikota dan wakilnya. Yanni menyatakan, syarat Orang Asli papua dalam pilkada berdasarkan Amanat UU No. 21 Tahun 2001 hanya berlaku bagi calon Gubernur Dan Wakil Gubernur sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a UU OTSUS.
Keinginan MRP ini sebenarnya bukan wacana baru, karena pada tahun 2009, MRP pernah mengeluarkan keputusan yang sama yang populer dengan SK 14 tahun 2009. Namun pada akhirnya SK 14 tersebut tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
“Mestinya MRP menahan diri untuk tidak terjebak pada kebijakan yang melanggar hukum. MRP ini adalah lembaga kultural yang hanya ada di papua, sehingga eksistensi dan kemurniannya harus dijaga. Kan sangat disayangkan kalau keputusan MRP tidak dapat diberlakukan karena dinilai melanggar norma hukum yang ada,” tuturnya.
Akibat tindakannya itu, maka MRP dapat menjatuhkan kewibawaan dan integritas MRP itu sendiri. Selain itu keinginan MRP ini dapat menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat yang bisa menghambat pilkada serentak yang semakin dekat.
“Lebih baik MRP fokus pada tugas dan kewenangannya yang diatur dalam uu otsus, mengingat masih banyak hak- hak dasar masrakat papua yang perlu diproteksi. Jika MRP berserikeras mengeluarkan keputusan tersebut, bisa dianggap sebagai tindakan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang,” ucapnya.
Dikatakan, meskipun adanya putusan yang dikeluarkan MRP tersebut, tidak akan terpengaruh kepada KPUD, karena KPUD bekerja secara profesional dan berdasarkan asas legalitas yang diatur oleh undang- undang. (Surya)