MENARAnews, Jambi – Pasca penetapan Majelis Pengajian (MP) Ma’rifatullah sesat oleh MUI Provinsi Jambi, Pemkab Muarojambi, terus melakukan langkah-langkah agar ajaran sesat itu tidak meluas. Bahkan Pemkab melarang MP Ma’rifatullah menyebarluaskan ajarannya kepada masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Muarojambi, Mamad Rahmad, mengatakan untuk langkah awal yang dilakukan MUI dan Pemkab, khususnya forum komunikasi pemerintah Kecamatan Mestong, adalah membentengi warga Dusun Jernih Desa Sebapo agar tidak masuk ke MP. Ma’rifatullah.Â
Sebaliknya, pihaknya beserta pemerintah kecematan akan melakukan pendekatan persuasif ke MP Ma’rifatullah, dan mengajaknya untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Menurut Mamad, jika langsung dilakukan pembubaran tentu bukanlah langkah yang baik. Disamping itu MUI dan pemerintah akan dinilai arogan.
“Kalau langsung kita bubarkan atau mengajak langsung kembali ke ajaran kita tentu sulit. Makanya akan kita lakukan secara perlahan,” tutur Ketua MUI, kemarin.
Rossa Candra Budi, Camat Mestong menambahkan, sebenarnya pemerintah kecamatan telah memanggil guru MP Ma’rifatullah, Senin lalu untuk rapat di kecamatan.
”Pada rapat itu, guru MP Ma’rifatullah menolak untuk hadir. Alasannya, mereka belum menerima surat putusan MUI Provinsi yang menyatakan mereka sesat,” sebut Camat. Â Â Â
Camat menjelaskan, rencananya pada rapat yang dihadiri, MUI, Kemenag, Polsek dan KUA itu akan diberikan surat putusan MUI itu kepada MP Ma’rifatullah. Sebab, arahan MUI saat rapat di Provinsi surat putusan itu diserahkan kepada MP Ma’rifatullah, secara bersama-sama.
”Selain memberikan surat itu, rencananya pada rapat itu pemerintah akan melakukan pembicaraan secara kekeluargaan, agar MP Ma’rifatullah tidak lagi melakukan ajarannya yang dinilai menyimpang. Tapi, pada kenyataannya MP Ma’rifatullah tidak hadir.
Meski tidak hadir, rapat tetap dilanjutkan dan menghasilkan beberapa poin. Intinya, MP Ma’rifatullah dilarang untuk tetap menyebarluaskan ajarannya. Dan masyarakat setempat dilarang keras untuk bergabung dengan MP Ma’rifatullah, dan warga diminta untuk tidak mengikuti pengajian.
Hasil rapat, lanjut Camat dengan dibuktikan berita acara, disampaikan kepada MP Ma’rifatullah secara tertulis. Bersamaan hasil rapat itu diberikan juga surat hasil putusan MUI provinsi.
“Hasil rapat sudah kita sampaikan, begitu juga dengan surat putusan MUI. Surat itu sudah sampai kemarin langsung kita berikan kepada guru pengajian Ma’rifatullah,” imbuh Camat.
Sementara itu, Kapolsek Mestong, AKP Erwandi, menyayangkan ketidakhadiran MP Ma’rifatullah pada rapat. Sebab jika MP Ma’rifatullah hadir, tentunya dapat dilakukan pembicaraan secara kekeluargaan. Sehingga, diskusi dan pembinaan dapat dilakukan.
“Berdasarkan hasil rapat kita, kita lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tidak sampai pada penutupan secara paksa,” kata Kapolsek.
Sementara itu, Nazarudin Ketua MP Ma’rifatullah menolak keras keputusan MUI Provinsi Jambi. Bahkan, Nazarudin menilai apa yang dilakukan MUI adalah fitnah dan justru memprovokasi masyarakat awam.
“Jangan memfitnah yang menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Inikan bahaya, bagaimana dengan masyarakat awam memahami yang seperti ini, kan bisa memancing keributan,” kata Nazarudin.
Nazarudin menjelaskan, kenapa pihaknya mengatakan MUI menyebar fitnah, pada putusan MUI itu disebutkan MP Ma’rifatullah dituduh mewajibkan anak muslim yang baru lahir untuk mengucap kalimat syahadat di depan guru Hasbullah. Padahal ajaran seperti itu tidak ada di MP Ma’rifatullah. Â Â Â
”Kami telah melakukan rapat secara internal terkait putusan MUI. Kami siap melakukan klarifikasi atas fitnah yang dilakukan MUI. Apalagi fitnah ini soal agama atau hubungan kepada Allah. Jangan hal seperti ini diumbar-umbar ada yang menang dan kalah yang justru menimbulkan perpecahan dan membingungkan masyarakat. Kasihan dengan masyarakat awam. Mereka tidak tau soal ini, dan bisa saja akan menimbulkan keresahan dan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Kami siap melakukan klarifikasi,” kata Nazarudin.(RN)