MENARAnews, Jakarta – Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu ia juga dikenakan denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,261 juta.
Tiga Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
MA mempersilakan jika pihak Anas hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jubir MA, hakim agung Suhadi mengatakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK.
“Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas harus berdasarkan persyaratan-persyaratan yang ditentukan,” kata jubir MA, Suhadi dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp5 miliar itu.
Sementara jika uang pengganti tidak segera dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda Anas dapat disita. Kemudian jika hartanya tidak mencukupi, Anas dikenakan hukuman tambahan selama empat tahun.(GL)