MENARAnews, Palembang – KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kasus dugaan suap perubahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin dan telah menetapkan 4 orang yang bertanggung jawab atas kasus korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap perubahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015
- Operasi KPK tersebut bertempat di Kediaman BK di Jl Sanjaya, Alang- Slang Lebar, Palembang
- Kronologis
- Pada Januari 2015, KPK melakukan penyelidikan atas dugaan penyerahan uang suap terhadap rencana perubahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin. Ada indikasi bahwa penyerahan uang tahap pertama sudah dilakukan, namun pelaku yang menyerahkan dan menerima belum tertangkap.
- Pada awal Juni 2015, KPK kembali mendapat informasi tentang dugaan penyerahan uang yang terindikasi sebagai suap terkait perubahan APBD Kab. Muba Tahun 2015. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 19 Juni 2015, penyidik KPK mengunjungi TKP dan berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pada penangkapan tersebut KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2,56 Miliar dan membawa 8 orang ke Mako Brimob Polda Sumsel di Palembang dan langsung melakukan pemeriksaan.
- Pada 20 Juni 2015, setelah dilakukan pemeriksaan, dari 8 orang itu, 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin). Sementara itu, 4 orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir hanya berstatus saksi dan tidak ditahan.
- Selanjutnya pada pukul 14.40 WIB, empat tersangka diberangkatkan ke Jakarta dari Bandara SMB II Palembang
- Pada Pukul 16.20 WIB tersangka tiba di Jakarta dan langsung dilakukan penahanan 20 hari pertama. BK dan AM dijebloskan ke rutan KPK cabang Guntur Pomdam Jaya, sedangkan SYF dan F ditahan di rutan Cipinang (AD)