MENARAnews, Jambi – Menyikapi kisruh dualisme ditubuh DPP partai Golkar dan PPP yang hingga kini masih belum juga menemukan titik terang, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan sikap KPU sudah sangat tegas dalam hal ini dan sudah dituangkan semuanya didalam PKPU nomor 9 tentang pencalonan pada pasal 36.
“Jadi ketika ada parpol yang berkonflik, bagaimana prosesnya itu sudah sangat tegas sekali. Bahwa tentunya proses legal formal yang itu memang dikeluarkan oleh Kementerian terkait itu harus menjadi rujukan,” jelasnya saat ditemui usai memberikan materi rakor logistik di kantor KPU Batanghari, kemarin.
Dikatakan Ferry, dalam hal terjadinya sengketa atau digugat Kementerian Hukum dan HAM maka KPU tetap akan menunggu sampai punya berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
“Kalau belum Inkrah, ya kita menyarankan agar ada upaya perdamaian untuk menghasilkan satu kepengurusan. Dan itu tetap juga harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Jadi, lanjut Ferry KPU tetap akan menerima itu dari kementerian terkait, karena memang KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK kepengurusan dari seluruh parpol. Setelah itu KPU akan menginfokan kepada partai yang bersangkutan siapa nama di tingkat daerah DPW dan DPD nya.
“Baru nanti akan kita sebarkan kedaerah, ini lho nama-nama yang sudah di SK kan,” jelasnya.
Lantas bagaimana upaya islah terbatas yang dilakukan baik partai Golkar maupun PPP? Menurut Ferry, yang jelas KPU akan tunggu sampai tanggal 26 ini upaya yang telah dilakukan itu seperti apa.
” Kalau tidak ketemu, ya bukan islah namanya. Makanya kita harapkan dari hasil islah itu, yang pasti adalah dengan PKPU kita itu hanya satu kepengurusan yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM,” sebutnya.
Bagaimana sikap KPU, jika sampai batas akhir dualisme parpol ini belum menemukan titik terang?
“Kita tunggu sajalah sampai tanggal 26 ini, apa sikap yang akan diambil KPU,” pungkasnya. (GWA)