http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

KPU dan Bawaslu Belum Satu Persepsi Terkait Domisili Pemilih

MENARAnews, Jambi – Pemilih tambahan dengan keterangan domisili memicu kontroversi. Sehingga KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi berbeda pendapat terkait pemilih yang menggunakan domisili berdasarkan surat keterangan kepala desa atau setingkatnya.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan pada pemilihan gubernur mendatang pihaknya fokus terhadap daftar pemilih tetap. Katanya saat pemilihan legislatif lalu daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi masalah tersendiri.  Soalnya DPTb dan DPK saat pemilihan lalu mencapai 50 ribu pemilih.

“Ini kan menjadi pertanyaan, misalnya nanti muncul juga 50 ribu pemilih dari mana, orang-orangnya siapa,” ujar Asnawi Senin (15/6).

Menurut Asnawi jangan sampai pihak – pihak tertentu mengeluarkan surat keterangan domisili oleh kepala desa yang berpihak kepentingan. Menurutnya KPU dan Bawaslu harus menyamakan persepsi surat keterangan seperti apa yang harus dikeluarkan.

“Sehingga kepala desa yang mengeluarkan surat domisili dapat dipertanggung jawabkan, tidak ada unsur kepentingan,” kata Asnawi.

Asnawi mengatakan penyalahgunaan surat domisili ini rentan terjadi di berbagai daerah perbatasan seperti daerah antara Muarojambi dan Batanghari, Tebo dan Batanghari, Tebo dan Bungo.

Daerah-daerah perbatasan ini harus dipetakan sejak awal. Jangan sampai menjadi potensi masalah saat perhitungan rekapitulasi perhitungan suara.

“Ini akan menjadi masalah jika tidak kita seriusi,” jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan surat domisili yang diberikan kepala desa adalah sah. Soalnya kepala desa berwenang untuk menyampaikan surat tersebut. Karena secara faktual kepala desa tau masyarakatnya di daerah.

“KPU diberi wewenang untuk menjaga hak-hak warga negara khususnya provinsi Jambi dalam hal menggunakan hak politik, jangan gara-gara administrasi hak mereka jadi hilang,” ujar Sanusi.

Sehingga menurut Sanusi jika masyarakat mempunyai surat domisli dari kepala desa untuk memilih, maka KPU wajib mengakomodir, tidak perlu menunggu proses dari catatan sipil.

Menurut Sanusi ini juga disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 tentang pemutakhiran data pemilih. Disebutkan yang boleh memberikan surat rekomendasi domisili adalah pejabat berwenang di daerah tersebut. (GWA)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,878PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.