MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, Free Vynou, dalam rangkaian kasus suap RAPBD 2015 Kabupaten Kapuas yang melibatkan unsure pimpjnan dan anggota DPRD.
Didampingi kuasa hukum dan keluarga, Free Vynou langsung diantar penyidik ke Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya untuk dilakukan penahanan karena berkas telah P21.
Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Anton Sasono melalui Kasubdit Tipikor AKBP Timbul Siregar mengatakan penahanan dilakukan guna memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Free Vynou.
“Penahanan dilakukan sebagai bentuk memudahkan penyidik melalui pemeriksaan. Karena ditakutkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” tegasnya dibincangi MENARAnews, Rabu (10/6/2015).
Dijelaskan Timbul, dalam rangkaian kasus korupsi tersebut, Kepala Dinas PU berperan memberikan instruksi terhadap Kabid Bina Marga Imanuah untuk melakukan pinjaman terhadap rekanan pengusaha guna menyuap DPRD Kapuas memperlancar RAPBD 2015.
“Tersangka kita titipkan ke Rutan Klas IIA Palangka Raya karena tahanan Polda Kalteng belum bisa dipergunakan. Free Vynou menjadi tersangka kesepuluh setelah Sekretaris Daerah Sanijan S Toembak,” jelasnya.
Menurutnya, akan ada beberapa tersangka lain dalam rangkaian kasus korupsi Kabupaten Kapuas tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan delapan tersangka lain dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Dari salinan putusan pengadilan tersebut akan kita kaji untuk dijadikan alat bukti baru guna menjerat pihak legislative maupun eksekutif dalam keterkaitannya di perkara korupsi ini,” tegasnya. (Ferry Wahyudi)
Editor: Raudhatul
{relatednews}