MENARAnews, Jambi – Bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, harus berhati-hati. Pasalnya, saat ini pelanggan harus menjaga meteran air masing-masing, bila tidak ingin dikenakan denda. Karena, jika hilang, pelanggan harus mengganti sendiri biayanya dengan denda yang sudah ditentukan.
Disampaikan Direktur Keuangan PDAM, Giyatno, bahwa bagi pelanggan yang meteran airnya hilang, akan dikenakan biaya pergantian Rp 500 ribu.
“Kalau meteran hilang, pelanggan harus ganti Rp 500 ribu,” sebut Giyatno.
Menurutnya, uang ganti tersebut untuk pergantian meteran Rp 250 ribu dan sisanya untuk biaya pasang meteran. Terkait dengan seringnya terjadi kehilangan meteran air, Giyatno menyebutkan pihaknya sudah melaporkan ke pihak kepolisian, dan sudah ada pelaku pencurian meteran air yang berhasil ditangkap kepolisian.
“Pencurian meteran pelakunya adalah pemulung, itu sudah ada yang tertangkap di Kota Baru,” sebutnya.
Bagi pelanggan yang meterannya hilang harus melapor lagi ke PDAM untuk dilakukan pergantian dengan membayar Rp 500 ribu. Namun ketika ditanyakan berapa jumlah laporan meteran yang hilang, dia menyebutkan tak banyak, tidak sampai angka puluhan setiap bulannya.
“Kalau berdasarkan laporan yang masuk sekitar satu atau dua dalam satu bulan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun memprotes tingginya, angka pergantian meteran tersebut. “Biaya itu harus dicek lagi angkanya,” kata Kholdun.
Dijelaskannya, jangan sampai pelanggan dibebankan biaya yang macam-macam. Seharusnya, pelanggan cukup diminta surat keterangan hilang dari kepolisian dan dikenakan biaya administrasi.
“Ini sudah memberatkan konsumen, tak bisa seperti ini. Jangan-jangan ada permainan disini,” tutupnya.(RN)