MENARAnews, Jakarta – Dalam rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/06/2015), DPR akhirnya mengesahkan dana aspirasi yang jumlahnya mencapai Rp 11,2 triliun. Menyikapi hal itu, Presiden Jokowi melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago menyampaikan bahwa dirinya menolak dengan tegas dana aspirasi DPR.
“Presiden sangat tidak setuju dengan program tersebut”, ujar Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (24/06)
Ia mengungkapkan bahwa alasan Presiden Jokowi untuk tidak menyepakati dana aspirasi akan dirinci oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
“Kami bekerja berdasarkan UU, jadi perencanaan program pembangunan kami adopsi dari visi misi Presiden. Kalau misalnya menggunakan konsep dana aspirasi, maka hal ini akan bertabrakan dengan visi dan misi Presiden”, ujar Andrinof
Andrinof menghimbau DPR untuk bisa mengerti penolakan Jokowi. “Mereka harus bisa memahami kondisi kita yang bekerja berdasarkan sistem”, katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa inkonsistensi dan tidak sinkronnya jalannya pembangunan akan terjadi jika legislatif juga memiliki wewenang sebagai pengguna anggaran.
“Akan terjadi suatu kerumitan yang sangat kompleks pada perencanaan pembangunan karena legislatif dan eksekutif nantinya akan bergerak secara sendiri-sendiri”. ujar SBY
Andrinof berharap DPR untuk fokus pada fungsinya semula, yaitu pengawasan, legislasi, dan pembahasan anggara, bukan pengguna anggaran. “Tidak mungkin akan terjadi singgungan jika eksekutif dan legislatif kembali pada fungsinya masing-masing.
Selain itu, Andrinof juga mengaku bahwa pemerintah merasa khawatir akan adanya potensi/kemungkinan penyelewengan dana aspirasi. “Dampaknya akan sangat serius jika dana aspirasi tersebut diselewengkan, karena dana tersebut mencapai Rp 11,2 triliun”, kata Andrinof.
Sementara itu, untuk menyukseskan dana aspirasi tersebut, DPR akan tetap berupaya untuk melobi Jokowi dengan tujuan memuluskan realisasi dana aspirasi. DPR akan menjelaskan secara detail kepada Presiden tentang kenapa dana aspirasi DPR sebesar Rp 11,2 triliun pantas dimasukkan dalam APBN (AD)