MENARAnews, Jakarta – Pengaturan jam kerja dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, kembali dilakukan bagi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Peraturan tersebut berdasarkan Srat Edaran Menteri PANRB No 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
“Penetepan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam”, ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman
Herman menambahkan ada perbedaan jam kerja bagi beberapa instansi. Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 – 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 – 12.30
Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja,, jam kerja hari. Senin – Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. “Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam.
Berikut ini jam kerja instansi pemerintahan pada bulan Ramadhan. (AD)