MENARAnews, Sampit (Kalteng) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotim menilai incumbent lebih berpotensi mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tim sukses (Timses) atau pemenangan calon bupati. Hal ini dikarenakan incumbent mempunyai kesempatan lebih besar mendekati PNS di setiap kegiatannya menjelang berakhir masa jabatannya.
”Pastinya kesempatan lebih besar memang diperoleh incumbent makanya yang banyak melakukan pelanggaran juga incumbent,” kata Ketua Panwaslu Kotim, Muhammad Tohari, Rabu (10/06/2015).
Menurut Tohari tidak hanya berpotensi mengerahkan PNS saja, incumbent juga mempunyai peluang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk promosi. Hal ini terlihat dari setiap kegiatan yang dilakukan incumbent, lebih banyak melakukan promosi dibandingkan membicarakan kegiatan yang dihadirinya.
Bahkan menurutnya kalau ditanya pantas atau tidak pantas, Jelas tidak pantas, tetapi boleh, karena memang tidak ada aturan yang melarang. Tergantung individunya sadar atau tidak.
Menurutnya saat ini yang dilakukan incumbent memang tidak termasuk kampanye, karena tidak memenuhi salah satu unsur diantaranya ajakan mencoblos nomor urut, penyampaian visi misi dan program. Namun, promosi yang dilakukan incumbent sudah berlebihan dan tidak seharusnya dilakukan. Hal ini dikarenakan sudah terdapat salah satu unsur kampanye yakni menyampaikan visi misi dan program untuk menyakinkan masyarakat.
”Jujur kami ini dilema, sebenarnya kami bisa mengirimkan surat himbauan. Namun kami kekurangan data, apalagi Panwascam juga masih belum terbentuk. Nanti kalau Panwaslu sudah siap,” katanya.
Terpisah Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri tak terima disebut promosi terlalu berlebihan. Menurutnya, selama ini dia dan Bupati Kotim Supian Hadi hanya sekadar sosialisasi dan tidak pernah meminta masyarakat untuk kembali memilihnya. Kegiatan yang selama ini dilakukannya bukan sebagai Bakal Calon Pilbup Kotim, melainkan melaksanakan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati.
Dia menyebut mereka tidak pernah meminta masyarakat memilih pasangan itu. Pengerahan PNS untuk menjadi tim sukses juga tidak ada, kalau ada dia minta dibuktikan.
Sikap Supian Hadi – Taufiq Mukri (SAHATI) yang seringkali melakukan sosialisasi di setiap kegiatan pemerintah daerah yang dihadirinya membuat warga Sampit gerah. Pasalnya, sambutan yang disampaikan Supian seringkali melenceng dari kegiatan yang dilaksanakan. Dia justru gencar menyampaikan niatnya bersama Taufiq Mukri untuk maju kembali. Belum lagi keluhannya terhadap kampanye hitam yang seringkali didapatkannya.
”Kemarin waktu acara pajak di Dispenda, bupati sambutan malah bahas niatnya maju sebagai bupati dan bahas politik. Sambutan tentang masalah pajak dan perolehan daerahnya lebih sedikit,” kata Nia, salah seorang warga di Kecamatan Baamang.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 97, disebutkan bahwa anggota TNI, Polri, PNS, KPU Kabupaten, PPK, PPS, KPPS, Panwas, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang melanggar netralitas, yakni penjatuhan hukuman disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sanksi lain yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye. Sanksi pidananya diatur pada pasa 166 ayat (3) berupa pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu paling banyak Rp 1 juta. (Kontributor Kotawaringin Timur)
Editor: Raudhatul