MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pasangan HAGA (Habib Ismail dan Pancani Gandrung) menyatakan keberatan terhadap putusan yang disampaikan KPU Kalteng bahwa mereka tidak memenuhi syarat calon perseorangan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.
“Dalam peraturnt tidak ada mengharuskan KPU Kalteng melakukan Pleno untuk memutuskan hasilnya sehari setelah penyerahan berkas pendaftaran persyaratan perseorangan. Karena rentan waktu untuk pembacaan hasil atau pleno sampai tanggal 18 Juni 2015,” ujar Habib Ismal melaui seluler, Minggu (14/6/2015) di Jakarta.
Hal tersebut menurut Habib, dapat dilihat pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, hasil pleno disampaikan pada tanggal 18 juni 2015, dan pihaknya akan mencari cara supaya kekurangan tersebut bisa ditutupi.
“Pada saat perhitungan kemarin disaksikan oleh Banwaslu dan KPU, saksi dari pasangan bahkan wartawanpun menyaksikan. Pada saat Kami melakukan print out terjadi masalah dengan printernya, karena sistemnya memang tidak bisa dicetak, itulah yang mengakibatkan kami terlambat untuk melengkapi hardcopy,” ujarnya lebih dalam lagi.
Sementara itu, dirinya akan melaporkan putusan KPU tersebut kepada Bawaslu RI karena menurut Habib Ismail jumlah dukungan yang diberikan melebihi ketetapan yang ditentukan oleh KPU.
“Permasalahan ini juga nantinya akan kita masukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Seharunya yang penting kita mendaftar dulu, kalau ada kekeruangan seharunya bisa dipenuhi dikemudian hari,” tukasnya mengakhiri. (Arliandie)
Editor: Raudhatul