http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Eksekusi Cambuk Bagi Tujuh Terpidana Mesum

MENARAnews, Aceh – Menjelang bulan suci Ramadan 1436 H, tujuh warga Aceh dihukum cambuk di Banda Aceh, Jumat (12/6). Semua terpidana dinyatakan melanggar syariat Islam sebagaimana Qanun (perda) Aceh No 14/2003 tentang Khalwat/Mesum. Empat diantaranya adalah perempuan dengan hukuman karena mesum.

Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di halaman Masjid Al-Badar, Gampong (desa) Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh turut dihadiri pejabat di jajaran Pemko Banda Aceh dan ratusan masyarakat setempat. Sementara itu, hukuman cambuk yang diberikan bervariasi antara dua hingga enam kali.

Masing-masing terpidana, di antaranya seorang ibu rumah tangga, RZ (40), dihukum cambuk enam kali. Ia divonis karena melakukan mesum dengan seorang laki-laki yang kini sedang dalam proses hukum dengan cambuk.

Selanjutnya, seorang mahasiswa, AS (23) bersama kekasihnya, FI (21), dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 5 kali. Putusan hakim berupa cambuk 8 kali dipotong masa tahanan sekitar tiga bulan yang setara pengurangan tiga kali cambuk.

Selain itu, seorang lelaki MR (19) dan seorang perempuan yang juga kekasihnya ER (19), dihukum cambuk masing-masing 5 kali. Mereka tertangkap oleh WH di seputaran Batoh, Banda Aceh.

Seorang lelaki pedagang kopi, MA (18) dengan pasangan mesumnya, FY (22), masing-masing dihukum cambuk sebanyak empat kali. Hakim memvonis keduanya dengan hukuman cambuk 6 kali dan dipotong masa tahanan sekitar 2 bulan sehingga dikurangi 2 kali cambuk untuk masing-masing.

Eksekusi yang digelar setelah salat Jumat itu cukup menarik perhatian warga. Banyak warga  berbisik bahwa ada sejumlah oknum pejabat yang melanggar syariat Islam beberapa tahun lalu, namun belum dihukum hingga saat ini.

Sebelum eksekusi dilakukan, lebih dulu diisi dengan tausiah oleh Ustaz Ridwan Ibrahim dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Dia menekankan, eksekusi bukan semata-mata untuk menertawakan terpidana tetapi untuk mengenang kembali firman Allah SWT.

“Kita bukan untuk menertawakan orang, tapi untuk mengenang kembali firman Allah SWT. Hukuman ini adalah komitmen Kota Banda Aceh untuk melaksanakan perintah agama.

“Ini suatu bukti bahwa Banda Aceh bersungguh-sungguh menegakkan syariat Islam. Mudah-mudahan syariat Islam tegak di Banda Aceh,” katanya.

Sebelum eksekusi, pihak pelaksana mengimbau agar anak di bawah 15 tahun dijauhkan dari lokasi eksekusi. Namun, masih tampak sejumlah anak di bawah umur menonton pelaksanaan eksekusi. (GL)

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.