http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

DKPP Tekankan Fungsi Pengawasan PKE ke Penyelenggara Pemilu

MENARAnews, Jambi – Melalui surat edaran  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 001/DKPP/VI/2015 tentang tindak lanjut putusan DKPP oleh penyelenggara pemilu bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 1 angka 22 menyatakan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu dengan tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan serta memberikan sanksi dan menetapkan Putusan yang bersifat final dan mengikat terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik (PKE) yang dilakukan Penyelenggara Pemilu.

Putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Agar tindak lanjut Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu secara efektif, dan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum serta mencegah terjadinya pemahaman yang berbeda terhadap Putusan DKPP. Oleh karena itu DKPP perlu memberikan pemahaman, pertama, Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

Komisioner KPU provinsi Jambi, M Sanusi membenarkan hal tersebut. Menurut Sanusi, berdasarkan surat edaran dari DKPP nomor 001, disana dijelaskan bahwa keputusan DKPP itu adalah final dan mengikat. Selanjutnya bahwa bagi penyelenggara pemilu wajib melaksanakan keputusan dari DKKP itu.

“Ini adalah peradilan etik yang sifatnya sangat pribadi, privat kemudian keputusan DKPP itu tidak dapat dikoreksi oleh peradilan umum dan PTUN,” jelas Sanusi saat ditemui diruang kerjanya kemarin.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas disampaikan bahwa keputusan DKPP berlaku final sejak ditetapkan dan diucapkan di sidang pleno DKPP yang sifatnya terbuka,” sambung mantan ketua KPU Batanghari ini.

Kemudian, lanjut Sanusi,  pada saat itu juga langsung mengikat dan serta bersifat memaksa. Sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara termasuk badan-badan peradilan terikat dan wajib melaksanakan keputusan DKPP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu keputusan DKPP dan keputusan administrasi yang diterbitkan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU RI beserta jajaran dibawahnya dan Bawaslu RI beserta jajaran dibawahnya, yang melaksanakan keputusan DKPP tidak dapat dijadikan objek perkara di pengadilan khususnya di peradilan PTUN.

“Kalau sebelumnya kan keputusan DKPP itu final tapi tidak mengikat,  hasil koreksi putusan dari MK. Saat ini bantah lagi sudah dikoreksi lagi oleh DKPP dengan penjelasan melalui SE nya” jelasnya.

Ditambahkan Sanusi, kalau beberapa waktu lalu, banyak kasus dilapangan itu keputusan DKKP yang memberhentikan dan komisioner itu bisa mengajukan TUN dan kemudian dibeberapa tempat dimenangkan oleh TUN.

“Di dalam SE ini DKPP mendudukan lagi menjelaskan beberapa hal terkaitdengan pemaknaan dari pasal 112,” pungkasnya. (GWA)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.