MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pasangan Habib Ismail dan Pancani Gandrung (HAGA) resmi mendaftar ke KPU Kalteng sebagai Balon Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng, Jumat (12/06/2015). Pantauan MENARAnews di lapangan, paasangan HAGA beserta rombongan menyerahkan sejumlah berkas dukungan sebagai syarat jalur perseorangan/independen.
H. Syahrani Umran, Ketua Tim Pemenangan HAGA mengatakan selama 4 bulan terakhir, Timses sudah memperoleh dukungan sekitar 240.000 identitas yakni berupa fotokopi KTP, KK, dan identitas lainnya. Idenditas itu, sambung Umran berasal dari 14 kabupaten/kota se Kalteng dan dimasukan ke dalam 19 kotak
“Dari 240.000 identitas itu, sebanyak 215.375 Kita serahkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan berifikasi. Sementara sisanya Kita persiapkan untuk menjaga kemungkinan ada KTP atau dukungan ganda,” ujar mantan Ketua Partai Bulan Bintang ini.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung dan mengumpulkan identitas secara sukarela, sehingga melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan KPU yakni 8,5 persen dari seluruh jumlah penduduk Kalteng, 2.447.428.
“Kita berkeyakinan berkas seperti KTP yang sudah kita serahkan tidak mungkin ganda. Meski proses persiapan berkas sempat kesulitan karena adanya perubahan sistem formulir yang disyaratkan oleh KPU. Namun hal itu sudah diatasi berkat tim pemenangan yang berkerja penuh seperti masyarakat dan mahasiswa dengan sukarela membantu hingga berkas bisa diserahkan pada hari in,” ujarnya melanjutkan.
Sementara Ahmad Syar’I, Ketua KPU Kalteng menjelaskan telah menerima berkas dari pasangan HAGA. Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi administrasi sehingga pasangan tersebut dapat dinyatakan lolos yaitu mendapat dukungan minimal 208.038 orang dari minimal 8 kabupaten/kota se Kalteng.
“Secepatnya akan dilakukan verifikasi. Berhubung Cuma satu pasangan (jalur independen.red) yang menyerahkan berkas, maka mungkin lebih cepat kita kerjakan. Kalau tadi dua pasangan yang mengajukan, maka kita bandingkan dulu kedua berkas pasangan,” ujar Syar’i kembali menjelaskan.
Setelah itu, lanjutnya, hasil verifikasi akan diserahkan kepada seluruh KPU kabupaten/kota guna diverifikasi kembali. Kemudian dari KPU kabupaten/kota akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan selanjutnya pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jika nanti ada kekurangan, misal 2.000 dukungan, maka pasangan wajib mengirimkan dukungan lebih daripada itu, berartu 2.000 dukungan ditambah denda 2.000 menjadi 4.000 yang harus diserahkan,” ungkap Syar’I. (Arliandie)
Editor: Raudhatul