MENARAnews, Jakarta – BPOM lakukan operasi pangea VIII dan berhasil menjaring 216 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika ilegal bahkan palsu. BPOM juga menemukan sejumlah situs yang memasarkan obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan dan sebanyak 51 situs internet yang memasarkan alat kesehatan yaitu lensa kontak ilegal.
Operasi Pangea VIII ini berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.
“Fokusnya ini untuk mengawasi peredaran obat yang beredar online. Jadi waspada, ini sangat berisiko,” kata Kepala BPOM Roy Sparingga di Jakarta, Kamis (25/6).
Roy mengatakan operasi dilakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui 32 Balai Besar/Balai POM. Pemeriksaan dilakukan terhadap 69 sarana yang terdiri dari 66 sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, satu sarana distribusi alat kesehatan (lensa kontak) dan dua postal hub yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.
Operasi ini berhasil menyita 3.462.905 kemasan produk ilegal termasuk palsu dengan nilai keekonomian mencapai Rp27,6 miliar.
BPOM juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan cara mengubah tanggal kadaluwarsa pada obat legal yang telah kadaluwarsa dan mengubah dosis bahan aktif obat legal pada kemasan, kemudian mendistribusikan produk tersebut ke sarana farmasi legal untuk dijual kembali.
Aksi Pangea, katanya, digelar pada 9-16 Juni 2015 yang diikuti 115 negara dan dinyatakan sebagai operasi terbesar karena hasil temuan mencapai 20,7 juta kemasan produk ilegal termasuk palsu.
Target Operasi Pangea VIII selain obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu, juga termasuk target prioritas khusus yaitu alat kesehatan ilegal termasuk palsu.
Sebagai tindak lanjut hasil Operasi Pangea VIII ini, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum.
Untuk situs ‘website’ yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal serta palsu, Kepala BPOM selaku Ketua Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar situs tersebut diblokir atau ditutup.
Pada Kamis BPOM juga melaksanakan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan BPOM tahun 2014, yang terdiri dari 105 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat dengan nilai keekonomian produk diperkirakan mencapai Rp6,6 miliar.(GL)